Disway banner

Update Terbaru Dugaan Korupsi Aset GOR Kepahiang: Penahanan Tsk Diperpanjang, Jaksa Tunggu Hasil Perhitungan K

Update Terbaru Dugaan Korupsi Aset GOR Kepahiang: Penahanan Tsk Diperpanjang, Jaksa Tunggu Hasil Perhitungan K

Kasi Intel, Johansen Christian Hutabarat, SH, MH--JIMMY/RK

Radarkepahiang.id - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait berkurangnya luas lahan aset Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus bergulir.  Terbaru, Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi memperpanjang masa penahanan tersangka berinisial ID selama 30 hari ke depan.

Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan  dengan Nomor: 25/PenPid.B-HAN/2026/PN Kph tertanggal 17 April 2026. Langkah ini diambil guna kepentingan penyidikan yang masih terus berjalan,  khususnya dalam melengkapi alat bukti dan pendalaman kasus.

Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH melalui Kepala  Seksi Intelijen, Johansen Christian Hutabarat, SH, MH menuturkan bahwa, sampai dengan saat ini, tim penyidik terus bekerja secara maraton untuk  menuntaskan perkara tersebut.

“Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Tim  masih mendalami sejumlah aspek, termasuk perhitungan kerugian keuangan  negara,” ujar Johansen.

BACA JUGA:Penahanan Tersangka Kasus Penghilangan Lahan GOR Kepahiang Diperpanjang!

Libatkan Ahli dan Lintas Instansi

Dalam proses penyidikan, tim Kejari Kepahiang tidak bekerja sendiri. Sejumlah  ahli telah dilibatkan guna memperkuat konstruksi perkara. Di antaranya ahli dari  Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta ahli di bidang perbendaharaan negara.

Tak hanya itu, pada Rabu 29 April 2026, tim penyidik bersama pihak Kantor  Pertanahan Kabupaten Kepahiang serta tim dari Inspektorat Kabupaten  Kepahiang kembali turun langsung ke lokasi objek perkara.

Peninjauan lapangan ini dilakukan di Desa Tebat Monok, Kecamatan  Kepahiang, yang merupakan lokasi aset tanah milik pemerintah daerah yang  diperuntukkan bagi pembangunan terminal Tipe B pada tahun 2015.

BACA JUGA:Usut Keterlibatan Pihak Lain, Penyidik Kejari Kepahiang Marathon Periksa Saksi-saksi Kasus Lahan GOR!

Fokus pada Perhitungan Kerugian Negara

Peninjauan tersebut bertujuan untuk melakukan audit dalam rangka menghitung  potensi kerugian keuangan negara akibat berkurangnya luas lahan aset tersebut.  Hasil audit ini menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan perkara  tindak pidana korupsi.

“Setelah peninjauan lokasi, diharapkan dalam waktu dekat tim penyidik akan  menerima hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari  Inspektorat,” jelas Johansen.

Hasil PKKN ini nantinya akan menjadi dasar utama dalam menentukan langkah  hukum selanjutnya, termasuk pelimpahan perkara ke pengadilan.

Sumber: