Update Terbaru Dugaan Korupsi Aset GOR Kepahiang: Penahanan Tsk Diperpanjang, Jaksa Tunggu Hasil Perhitungan K
Kasi Intel, Johansen Christian Hutabarat, SH, MH--JIMMY/RK
Radarkepahiang.id - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait berkurangnya luas lahan aset Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi memperpanjang masa penahanan tersangka berinisial ID selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dengan Nomor: 25/PenPid.B-HAN/2026/PN Kph tertanggal 17 April 2026. Langkah ini diambil guna kepentingan penyidikan yang masih terus berjalan, khususnya dalam melengkapi alat bukti dan pendalaman kasus.
Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Johansen Christian Hutabarat, SH, MH menuturkan bahwa, sampai dengan saat ini, tim penyidik terus bekerja secara maraton untuk menuntaskan perkara tersebut.
“Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Tim masih mendalami sejumlah aspek, termasuk perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Johansen.
BACA JUGA:Penahanan Tersangka Kasus Penghilangan Lahan GOR Kepahiang Diperpanjang!
Libatkan Ahli dan Lintas Instansi
Dalam proses penyidikan, tim Kejari Kepahiang tidak bekerja sendiri. Sejumlah ahli telah dilibatkan guna memperkuat konstruksi perkara. Di antaranya ahli dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta ahli di bidang perbendaharaan negara.
Tak hanya itu, pada Rabu 29 April 2026, tim penyidik bersama pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang serta tim dari Inspektorat Kabupaten Kepahiang kembali turun langsung ke lokasi objek perkara.
Peninjauan lapangan ini dilakukan di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, yang merupakan lokasi aset tanah milik pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi pembangunan terminal Tipe B pada tahun 2015.
Fokus pada Perhitungan Kerugian Negara
Peninjauan tersebut bertujuan untuk melakukan audit dalam rangka menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat berkurangnya luas lahan aset tersebut. Hasil audit ini menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Setelah peninjauan lokasi, diharapkan dalam waktu dekat tim penyidik akan menerima hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat,” jelas Johansen.
Hasil PKKN ini nantinya akan menjadi dasar utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk pelimpahan perkara ke pengadilan.
Sumber:




