Tempo 4 Bulan, Dinkes Lebong Catat 60 Kasus Gigitan HPR

Selasa 05-05-2026,17:50 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Lebong menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan pada triwulan kedua tahun 2026.

Data Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, sejak Januari hingga akhir April 2026 sedikitnya tercatat 60 kasus gigitan HPR menimpa warga.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman, S.KM, M.Si mengungkapkan bahwa tingginya kasus ini terjadi dalam kurun waktu empat bulan pertama tahun 2026. Kasus gigitan didominasi oleh hewan seperti anjing, kucing dan kera yang termasuk dalam kategori hewan penular rabies. 

"Tingginya jumlah kasus gigitan HPR ini, diperparah oleh masih banyaknya hewan liar yang berkeliaran bebas di lingkungan permukiman warga," jelas Rachman. 

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Lebong Siapkan Layanan Samling

BACA JUGA:2 Destinasi Wisata Lebong Masuk Nominasi Anugerah Pesona Indonesia 2026

Ia menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah peningkatan kasus serupa. Warga diimbau untuk tidak berinteraksi secara langsung dengan hewan liar yang tidak diketahui status  kesehatannya. 

"Pemilik hewan peliharaan juga harus berperan aktif untuk lebih bertanggung jawab dengan memastikan hewan mereka divaksin dan tidak dilepasliarkan sembarangan," tambahnya.  Rachman juga mengimbau masyarakat yang mengalami gigitan hewan penular rabies untuk segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat guna mendapatkan penanganan medis. Tindakan cepat seperti pemberian vaksin anti rabies dinilai sangat efektif untuk mencegah infeksi yang dapat berakibat fatal. 

"Dengan meningkatnya kesadaran dan kewaspadaan bersama, diharapkan penyebaran rabies dapat dikendalikan sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih luas di kemudian hari," pungkasnya. 

 

Kategori :