Radarkepahiang.id - Penantian panjang selama dua tahun akhirnya berakhir. Sebanyak 105 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 94 desa di Kabupaten Kepahiang resmi dilantik secara serentak, di Guest House Pemerintah Kabupaten Kepahiang, pada Senin 4 Mei 2026.
Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip. Dalam kesempatan itu, bupati menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengingatkan pentingnya peran BPD dalam mendukung pembangunan desa bersama kepala desa.
“Selamat bertugas kepada seluruh anggota BPD yang baru saja dilantik. Jalankan amanah ini dengan baik dan bersinergi bersama kepala desa dalam membangun desa masing-masing,” ujar bupati.
BACA JUGA:Pengukuhan 333 Anggota BPD Jadi Momentum Dorong Desa Mandiri di Kepahiang
Sempat Tertunda Dua Tahun
Anggota BPD yang dilantik merupakan hasil pemilihan di tingkat desa pada tahun 2024. Namun, pelantikan mereka sempat tertunda menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan pada 25 April 2024.
Regulasi tersebut mengubah masa jabatan kepala desa (kades) dan BPD menjadi 8 tahun. Dampaknya, masa jabatan pengurus lama otomatis diperpanjang selama dua tahun, sehingga pelantikan anggota baru harus ditunda hingga masa perpanjangan berakhir.
BACA JUGA:Usai Dilantik BPD & Kades Tapak Gedung Siap Bersinergi Bangun Desa
Peran Strategis BPD
Mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki tiga fungsi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Selain itu, BPD juga memiliki sejumlah tugas penting, di antaranya menggali dan mengelola aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah desa, hingga terlibat dalam proses pemilihan kepala desa. BPD juga berperan dalam menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa serta lembaga desa lainnya.
Tak hanya itu, BPD memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa, meminta keterangan kepada pemerintah desa, serta menyampaikan pendapat terkait pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:'Legislatif' di Desa, Bupati Kepahiang Tekankan BPD Awasi Realisasi Anggaran Desa
Soal Tunjangan dan Operasional
Dalam menjalankan tugasnya, anggota BPD mendapatkan dukungan biaya operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Besaran biaya ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional serta kemampuan keuangan desa masing-masing.