Sudah Lewat Triwulan I, DBH TA 2026 Belum Juga Ada Kejelasan!

Minggu 03-05-2026,10:53 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Memasuki bulan Mei 2026, artinya masa triwulan I tahun anggaran ini sudah lewat. Namun, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Kepahiang belum mendapatkan kejelasan terkait dengan penyaluran DBH triwulan I tersebut.

 

Keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat atau provinsi ke pemerintah kabupaten setelah triwulan I merupakan masalah yang cukup serius, yang berdampak pada keterlambatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.

BACA JUGA:Warga Masih Tak Taat Kebersihan, Gg MTsN 2 Kepahiang Jadi Tempat Pembuangan Sampah

BACA JUGA:Tawarkan Reward Hingga Rp1 Juta, Ini Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 3 Mei 2026

"Pemkab Kepahiang sudah mendorong kejelasan dari pemerintah pusat maupun provinsi terkait kepastian penyaluran DBH ta 2026 triwulan I ini. Terkendalanya DBH, berakibat pada penundaan pembayaran kegiatan pemerintah," jelas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM.

 

Untuk diketahui, meski belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) resmi dari Pemerintah Provinsi, setidaknya Pemkab Kepahiang dapat estimasi terkait alokasi DBH ta 2026. Antara lain, penerimaan transfer ke daerah berupa DBH menyisakan 3 jenis penerimaan DBH, yakni pajak bahan bakar kendaraan, pajak air permukaan dan pajak rokok dari pusat.

BACA JUGA:Chery Arrizo S Diluncurkan, Sedan Mewah dengan Teknologi Canggih

BACA JUGA:BMW iX3 Bocor Sebelum Rilis, Jarak Tempuh SUV Listrik Premium Ini Tembus 800 Km

DBH dari ketiga jenis pendapatan transfer tersebut estimasinya  pada triwulan 1, 2 dan 3 mencapai Rp13 miliar. Estimasi ini sudah dipaparkan sebagai target pendapatan bagi daerah yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepahiang TA 2026.

 

"Disisi lain, kita juga tengah berkoordinasi terkait dengan  pembayaran sisa DBH yang belum diterima tahun 2024 sampai dengan 2025," ujar Jono.

Kategori :