Belanja Wajib Siltap Perangkat Desa November-Desember 2025 Masih Terhutang
Belanja Wajib Siltap Perangkat Desa November-Desember 2025 Masih Terhutang--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Penghasilan tetap atau Siltap perangkat desa dikategorikan sebagai belanja wajib dan mengikat dalam APBDesa, yang seharusnya diprioritaskan dan tidak tertunda pembayarannya. Namun, Pemerintah Kabupaten Kepahiang masih menyisakan piutang penyaluran penghasilan tetap terhadap perangkat desa di daerah.
BACA JUGA:Hindari Obat Ilegal, BPOM Sarankan Masyarakat Beli Obat Resmi Sesuai Dosis!
BACA JUGA:Alami Tren Peningkatan Pengguna Mei 2026, Ini Aplikasi Penghasil Saldo DANA
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepahiang Deva Yurita Ambarini, Mp merincikan piutang Siltap yang belum disalurkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) tersebut ialah, sebanyak 31 desa pada November 2025 dan 105 desa pada Desember 2025.
"Sebagian desa di bulan November 2025 sudah menerima Siltap, menyisakan 31 desa, sementara Desember keseluruhan perangkat desa belum menerima Siltap," jelas Deva.
BACA JUGA:Produktif Tanpa Menganggu Lingkungan Sekitar, Ini 3 Ide Ternak di Dak Rumah Tidak Bau dan Kotor
BACA JUGA:Manfaatkan Hari Libur untuk Me-Time, Cara Sederhana Jaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan
Sebenarnya, dijelaskan Deva, sesuai dengan prosedur verifikasi dan validasi administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) pihaknya sudah mengusulkan pada BKD sesuai dengan ketentuan. Menurut dia, tertundanya penyaluran Siltap bukan karena kurangnya anggaran ADD untuk pembayaran Siltap, melainkan anggarannya yang ditunda pencairannya oleh daerah.
"Kalau dari PMD semua sudah diajukan pada BKD, namun menurut informasi yang kita dengarkan bersama mungkin karena kekurangan anggaran sehingga penyaluran Siltap belum direalisasikan," jelas Deva.
BACA JUGA:Harga BBM Hari Ini Masih Stabil, Pertamax Bertahan Rp12.300 per Liter
BACA JUGA:Lulus Seleksi Pelatihan Pelatihan Kerja, Peserta Wajib Daftar Ulang
Disisi lain, lanjut Deva, pihaknya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan dan mengusulkan administrasi sesuai dengan ketentuan pada Badan Keuangan Daerah. Menurut dia, informasi tersebut dari BKD, kekurangan Siltap pada bulan November-Desember tersebut akan tetap dibayarkan sesuai dengan hak perangkat desa.
Sumber:




