Radarkepahiang.id - Perjalanan piutang dana bagi hasil atau DBH dari Provinsi Bengkulu pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang dilirik dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Bengkulu. Ini dibenarkan Kepala Badan Keuangan (BKD) Kabupaten Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM Rabu 29 April 2026, menurutnya terkait dengan perjalanan piutang dana bagi hasil tersebut, Bidang Pendapatan sudah diperiksa secara intensif oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu.
Dijelaskan Jono, dalam kesempatan tersebut BPK melayangkan sejumlah pertanyaan terkait dengan piutang DBH dari Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Peringati HUT ke-18, SMKN 5 Kepahiang Gelar Expo 2026
"BPK menayakan terkait piutang DBH yang dialami Pemkab Kepahiang, BPK melihat dasar hukum penyaluran dana bagi hasil, itu semua kita jelaskan," jelas Jono.
Pada dasarnya, kata Jono, Pemprov Bengkulu memang belum menyalurkan DBH sejak tahun 2024 dan tahun 2025 yang totalnya mencapai Rp24 miliar. Pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Kabid Pendapatan, lanjutnya cukup lama, termasuk pemeriksaan dokumen-dokumen terkait penyaluran DBH tersebut.
BACA JUGA:Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Lebong 2025-2030 Dilantik
BACA JUGA:Dinkes Lebong Tangani 20 Kasus HIV/AIDS
"Sejumlah dokumen dan regulasi diperiksa oleh BPK, memang diakui oleh BPK bahwa penyaluran dana bagi hasil ke Pemkab Kepahiang masih terdapat piutang dari Pemprov," jelas Jono.
BACA JUGA:Peserta Seleksi Paskibraka Kepahiang Diduga Dilecehkan, Ini Kata Ketua PPI!
Disisi lain, dalam perjalanannya, Pemkab Kepahiang melakukan upaya-upaya penagihan kepada Pemprov Bengkulu terkait dengan penyaluran dana bagi hasil tersebut. Hanya saja, hingga akhir tahun 2025, DBH tersebut belum disalurkan oleh Pemprov Bengkulu, dampaknya menjadi piutang bagi program dan kegiatan yang dilaksanakan Pemkab Kepahiang pada tahun 2025.