Radarkepahiang.id - Dana hibah terhadap 8 Partai Politik di Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2026 terancam tidak cair pada tahun ini. Pasalnya, hingga kini anggaran sebesar Rp800 juta masih status terkunci bersama dengan pemblokiran anggaran sekitar Rp50 miliar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Bukan Hanya Pedagang Obat, BPOM Pastikan Sasar Distributor!
BACA JUGA:Langgar UU Kesehatan, Pedagang Obat Ilegal Terancam 12 Tahun Penjara!
Semestinya, pasca audit keuangan LKPD yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu, masing-masing Parpol menindaklanjuti LHP BPK dan menyerahkan berkas surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran Parpol tahun sebelumnya dan dapat mengajukan pencairan Parpil 2026.
"Iya, termasuk dana hibah Parpol, statusnya masih diblokir, sehingga proses pencairan belum dapat dilakukan," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang Jono Antoni, S.Sos M.Ap.
BACA JUGA:Aplikasi Game Berikan Saldo DANA Rp300.000 pada 28 April 2026, Segera Unduh!
BACA JUGA:5 Langkah Efektif Membersihkan Rumah Agar Selalu Rapi dan Nyaman Dihuni
Pemblokiran anggaran yang dilakukan, dijelaskan Jono lantaran Pemkab Kepahiang mengantisipasi ketersediaan anggaran ditengah belum adanya kepastian penyaluran dana bagi hasil atau DBH dari Pemprov Bengkulu tahun 2026 ini, dimana DBH merupakan pendapatan untuk membiayai kegiatan yang sudah tersusun di APBD. Belum lagi, APBD Kepahiang TA 2026 yang disahkan masih mengalami defisit mencapai Rp19 miliar lebih.
BACA JUGA:Memahami Inflasi: Fenomena Ekonomi Global yang Mempengaruhi Kehidupan Sehari-hari
BACA JUGA:Harga Gas Elpiji Subsidi Tetap Stabil, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
"Dengan keterbatasan anggaran itu, Pemkab Kepahiang harus mewanti-wanti penggunaan anggaran, program dan kegiatan jangan sampai tidak bisa dibayarkan seperti tahun lalu. Untuk membayar SPH 2025 saja, kita masih menunggu penyaluran piutang DBH dari Pemprov sebesar Rp24 Miliar," jelas Jono.
Untuk diketahui, imbas pemangkasan transfer keuangan daerah atau TKD dari pusat, Pemerintah Kabupaten Kepahiang terpaksa melakukan kebijakan pengurangan alokasi besaran bantuan Parpol per suara yang sebelumnya Rp15 ribu berkurang menjadi Rp10 ribu per suarah sahnya.
BACA JUGA:Krisis Selat Hormuz Memanas, Harga BBM Global Tertekan Naik