Radarkepahiang.id - Pasca mengamankan 3 orang pedagang bersama dengan obat keras dan obat terbatas sebanyak 187 item dengan jumlah 1.269 butir, serta obat bahan alami atau tradisional sebanyak 40 item dengan jumlah 852 Senin 27 April 2026 di Pasar Senin, Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong yang menaungi Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Lebong akan menyasar distributor obat-obatan yang dijual tanpa izin resmi dan pihak yang berwenang.
BACA JUGA:Langgar UU Kesehatan, Pedagang Obat Ilegal Terancam 12 Tahun Penjara!
BACA JUGA:Aplikasi Game Berikan Saldo DANA Rp300.000 pada 28 April 2026, Segera Unduh!
Dikatakan Kepala BPOM Rejang Lebong Pupa Feshirawan Putra, S.Farm Apt obat-obatan semestinya beredar disertai dengan pengawasan medis yang ketat. Obat-obatan yang dikonsumsi dengan golongan obat keras tanpa resep dokter bahkan berbahaya bagi kesehatan tubuh.
"Dari pengakuan pedagang yang menjual obat-obatan ini, obat yang mereka pasarkan dibeli secara online di shoppe, namun akan kita telusuri bersama dengan pihak kepolisian asal usul obat yang diperoleh pedagang," jelas Pupa.
BACA JUGA:5 Langkah Efektif Membersihkan Rumah Agar Selalu Rapi dan Nyaman Dihuni
BACA JUGA:Memahami Inflasi: Fenomena Ekonomi Global yang Mempengaruhi Kehidupan Sehari-hari
BPOM menduga bahwa masih ada pedagang-pedagang yang menjual obat-obatan tanpa izin dipasaran, dengan demikian mengimbau agar masyarakat untuk tidak sembarang membeli obat tanpa resep dokter. Pasalnya, kata Pupa, setiap penyakit yang diderita oleh masyarakat harus dilakukan pemeriksaan, kemudian didiagnosis untuk mendapatkan resep obat yang tepat dari dokter atau petugas kesehatan yang berwenang.
BACA JUGA:Harga Gas Elpiji Subsidi Tetap Stabil, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
"Mengonsumsi obat tanpa resep dokter, seperti antibiotik dan lainnya akan sangat berdampak pada kesehatan. Maka, kita mengimbau masyarakat untuk tidak sembarang membeli obat tanpa resep dokter," tegas Pupa.