Pernikahan Dini di Kepahiang Masih Tinggi, Picu Angka Stunting Meruncing

Minggu 26-04-2026,18:15 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Antoni

Radarkepahiang.id - Angka pernikahan usia dini atau pernikahan anak di Kabupaten Kepahiang masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian lintas sektor. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 78 calon pengantin usia anak menjalani sidang permohonan dispensasi nikah.

Meski demikian, angka tersebut menunjukkan adanya penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, jumlah perkara dispensasi nikah yang disidangkan mencapai 107 pasangan. Penurunan ini dinilai sebagai hasil dari berbagai upaya pencegahan yang mulai menunjukkan dampak positif di tengah masyarakat.

Kendati mengalami penurunan, Kabupaten Kepahiang masih tercatat sebagai daerah dengan angka pernikahan anak tertinggi keempat di Provinsi Bengkulu. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pernikahan dini masih menjadi tantangan besar yang belum sepenuhnya teratasi.

BACA JUGA:Pernikahan Dini Usia Anak Sudah Dilarang, Tapi Kenapa Masih Marak?

Plt. Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang, Sofyan, menegaskan bahwa upaya menekan angka pernikahan dini membutuhkan keterlibatan semua pihak.

“Data nikah usia dini ini menurun dibandingkan tahun 2024, upaya pencegahan terus kita lakukan. Regulasi tentang perkawinan anak sudah ada, jadi penguatan bagi kita untuk melakukan upaya pencegahan,” ujar Sofyan.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, tokoh agama, serta masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka pernikahan usia anak. Edukasi yang berkelanjutan dinilai penting agar masyarakat semakin memahami dampak negatif dari pernikahan dini.

BACA JUGA:Cegah Pernikahan Dini dan Perkuat Ketahanan Keluarga

Dalam hal ini, peran Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) serta penyuluh agama dinilai sangat strategis. Mereka berada di garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya calon pengantin, terkait risiko dan konsekuensi dari pernikahan di usia anak.

“Peran KUA dan penyuluh agama sangat penting, terutama dalam memberikan pemahaman tentang dampak pernikahan dini, baik dari sisi kesehatan, psikologis, maupun sosial,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita, mengungkapkan bahwa tingginya angka pernikahan anak tidak hanya berdampak pada kehidupan rumah tangga pasangan muda, tetapi juga berimplikasi luas terhadap kualitas generasi mendatang.

Salah satu dampak serius yang menjadi perhatian adalah meningkatnya potensi kasus stunting. Menurutnya, pernikahan di usia anak seringkali terjadi pada pasangan yang belum siap secara fisik maupun mental, sehingga berpengaruh pada pola asuh dan kesehatan anak yang dilahirkan.

BACA JUGA:Tersisa Sekitar 60 Kasus, Pemkab Kepahiang Targetkan 2030 Zero Stunting

“Banyak efeknya, pernikahan anak di bawah umur yang tinggi dapat menyebabkan tingginya angka stunting,” ujar Linda.

Ia menegaskan bahwa upaya penanganan pernikahan dini harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui pendekatan edukatif dan sosial. Program sosialisasi di sekolah, desa, hingga tingkat keluarga dinilai perlu terus diperkuat.

Kategori :