Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan agar tidak menambah masa libur lebaran secara sepihak. Seluruh abdi negara diwajibkan kembali menjalankan tugas di kantor (Work From Office) mulai Senin 30 Maret 2026 mendatang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan harga mati untuk memastikan roda pelayanan publik kembali berputar normal pasca-libur panjang Idul Fitri 1447 H.
BACA JUGA:Langsung Cuan Hingga Rp315.000, Ini 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2026
BACA JUGA:Toples Kaca Bekas Lebaran Bisa Jadi Dekorasi Estetik, Ini 5 Ide Simpel yang Menarik
"Setelah masa libur lebaran, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang wajib masuk kerja pada 30 Maret. Kami mengimbau tidak ada yang menambah libur tanpa keterangan jelas, karena masyarakat menanti pelayanan yang prima," jelas Hartono.
Sekda Hartono menjelaskan, meskipun ASN sudah mulai bekerja sejak 25 Maret, pemerintah saat ini masih memberlakukan kebijakan work from anywhere atau WFA hingga 27 Maret. Kebijakan ini merupakan masa transisi atau sinkronisasi kerja sebelum seluruh pegawai diwajibkan hadir secara fisik di instansi masing-masing pada pekan depan.
BACA JUGA:5 Ide Usaha untuk Usia 20 Tahun ke Atas dengan Modal Kecil Belum Banyak Pesaing
BACA JUGA:5 Inspirasi Model Rumah Minimalis Desa dengan Kombinasi Tembok dan Kayu Alami!
Bagi ASN yang memiliki urusan mendesak dan tidak bisa hadir pada hari pertama masuk kantor, Sekda mewajibkan adanya dokumen perizinan resmi yang ditujukan kepada kepala organisasi perangkat daerah terkait.
"Jika ada keperluan mendesak, wajib menyampaikan surat izin resmi. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan administrasi sebagai aparatur sipil negara," ujar Sekda.
BACA JUGA:Kasus Kematian Sopiah Belum Terungkap, Ini Harapan Orangtua Korban!
BACA JUGA:Bansos Beras dan Minyak Mulai Disalurkan, Bupati Kepahiang Serahkan Simbolis untuk KPM!
Ditegaskan Sekda, Pemkab Kepahiang tidak akan tinggal diam terhadap oknum ASN yang mangkir tanpa alasan valid. Sanksi disiplin mulai dari teguran hingga tindakan administratif lainnya telah disiapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.