Hingga Batas Waktu Ini, Truk Angkutan Barang Dilarang Beroperasi!

Selasa 17-03-2026,11:37 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Disisi lain, Kasat Lantas menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat selama masa pembatasan operasional tersebut. Petugas Satlantas akan melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan serta melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan.

BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan, Ini Rekayasa Lalu Lintas Menuju Objek Wisata di Kabupaten Kepahiang Saat Lebaran

BACA JUGA:Belum Tetapkan APBDes 2026, 6 Desa di Kepahiang Terancam Tak Bisa Cairkan ADD/DD

Kemudian, Satlantas Polres Kepahiang juga menegaskan larangan bagi kendaraan angkutan barang untuk tidak melakukan pelanggaran over dimension dan over loading (ODOL). Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan maupun ukuran yang tidak sesuai dengan standar keselamatan berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan serta kerusakan jalan.

Kategori :