Perbup Sudah Diteken, THR ASN dan PPPK Kepahiang Disalurkan!

Jumat 13-03-2026,14:57 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Peraturan Bupati terkait teknis penyaluran tunjangan hari raya atau THR di Kabupaten Kepahiang sudah diteken. Dengan demikian, dikatakan Sekretaris Daerah Dr. Hartono, M.Pd MH Jum'at 13 Maret 2026, Badan Keuangan Daerah diinstruksikan untuk segera menyalurkan hak haji ke-14 tersebut kepada penerimanya.

BACA JUGA:Tahun Ini BKD Kepahiang Agendakan Inventarisir Seluruh Aset

BACA JUGA:Satpol PP PBK Tertibkan Sarana Permainan di Seputaran Tugu Kopi

Selain ASN, dikatakan Sekda, yang berhak menerima THR adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 13 tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembataran tunjangan hari raya dan gaji 13 tahun 2026.

 

"Teknis pembayaran sesuai dengan PMK sudah terbit, ini disusul juga dengan regulasi ditingkat daerah. BKD sudah mulai  menyusun untuk penyalurannya," kata Sekda.

BACA JUGA:Fakta Baru Kematian Sopiah Perempuan yang Ditemukan Tewas di Kepahiang, Diduga Korban Pembunuhan?

BACA JUGA:Ada Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu, Cukup Main Game Ringan dari Hp!

Dikatakan Sekda, ASN dan PPPK yang mendapatkan hak  gaji ke-14 tersebut tidak perlu bereuforia, kemudian menggunakan tunjangan hari raya dengan sebaik mungkin.

 

"Jangan dihabiskan sewaktu hari raya saja, karena ada hari-hari berikutnya yang membutuhkan pembiayaan, terutama untuk pembiayaan sekolah anak, maupun dana darurat untuk kesehatan," sampai Sekda.

BACA JUGA:Tegas, Kajari Kepahiang Pastikan Tidak Ada Intimidasi APH di Desa!

BACA JUGA:Ide Kue Kering Lebaran, Resep Kue Sagu Renyah dan Lumer di Mulut

Selain ASN, lanjut Sekda, PPPK paruh waktu dalam regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat juga mendapatkan hak tunjangan hari raya. Meski tidak sama, namun sesuai dengan perhitungannya dihitung berdasarkan aturan pemerintah pusat.

 

Kategori :