Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Tembus Rp13 Miliar

Jumat 06-03-2026,11:59 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - BPJS Cabang Kepahiang mencatat nilai tunggakan peserta BPJS PBPU mandiri mencapai Rp13 miliar. Jumlah tunggakan iuran BPJS kelas I, II dan III itu terakumulasi dari jumlah keseluruhan peserta sebanyak 12.248 jiwa.

BACA JUGA:Dari Total Rp37 Miliar, Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi di DPRD Kepahiang Tersisa Sekitar Rp23,7 Miliar

BACA JUGA:Sekda Kepahiang: ASN Harus Belanja di Pasar Lokal Sebagai Upaya Perkuat Ekonomi Daerah

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang Desnita Adelina, SKM Jum'at 6 Maret 2026 menjelaskan, tingginya akumulasi tersebut merupakan tunggakan peserta BPJS Kesehatan mandiri. Dengan demikian, peserta yang menunggak BPJS akan dinonaktifkan dan tidak dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

 

"Saat ini nilai tunggakan peserta PBPU mencapai Rp13 miliar, ini merupakan peserta mandiri," ujar Desnita.

BACA JUGA:Tahapan Lelang Kendaraan Dinas Pemkab Kepahiang Tunggu Penilaian Tim Ahli, Berapa Target PAD?

BACA JUGA:Ini Pilihannya, Hasilkan Saldo DANA dengan Main Game

Peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak iurannya, otomatis tidak bisa menggunakan layanan fasilitas kesehatan. Namun, dikatakan Desnita, BPJS Kesehatan resmi membuka program pembayaran cicilan bagi peserta yang menunggak iuran. 

 

Yakni, melalui skema Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab), peserta kini dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya tanpa harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.

BACA JUGA:Mudah Dibuat dan Rendah Biaya, 5 Desain Tower Garden Kreatif dari Pipa PVC untuk Lahan Kecil

BACA JUGA:Resep Es Teler Creamy, Minuman Segar yang Praktis untuk Takjil Ramadhan

"Program ini memungkinkan pembayaran dilakukan secara bertahap hingga 12 kali cicilan. Tentu, kebijakan ini menjadi solusi bagi peserta tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan tanpa terbebani biaya besar di awal," ujar Desnita.

Kategori :