Radarkepahiang.id - Proses autopsi jenazah GFR (25) wanita asal Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu Selasa 3 Maret 2026 berlangsung aman, tanpa gejolak dan penolakan, namun diwarnai aksi seruan minta keadilan yang dilakukan masyarakat desa setempat. Dalam proses pemeriksaan medis menyeluruh terhadap jenazah, warga meminta nanti hasilnya mengetahui penyebab, serta mekanisme terkait dengan kematian GFR.
BACA JUGA:Langsung ke Masyarakat, Pendistribusian Gas LPG 3 Kg Hanya Batas Pangkalan
BACA JUGA:Proses Autopsi GFR Diwarnai Unjuk Rasa Warga Menuju TPU Batu Bandung
Tak hanya menyuarakan aksi seruan minta keadilan, saat makam dibongkar, TPU Desa Batu Bandung dipadati oleh warga yang ingin menyaksikan proses autopsi berlangsung. Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH S.Ik MH melalui Kasat Reskrim Bintang Yudha Gama, S.Trk, S.Ik menjelaskan bahwa pelaksanaan autopsi yang dilakukan penyidik berdasarkan permintaan pihak keluarga.
"Berdasarkan hasil visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, alat bukti yang lengkap sebenarnya visum bisa membuktikan. Akan tetapi ada itikad baik kita berdasarkan permintaan keluarga untuk membuka serta memberikan kepuasaan yang tertinggi sehingga dilakukannya autopsi," jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Fenomena Alam Blood Moon, Jangan Lupa Hari Ini Ngabuburit Sambil Menyaksikan Gerhana Bulan Total Ya!
BACA JUGA:Dari 518 Bidang Tanah Aset Pemkab Kepahiang, 105 Bidang Belum Bersertifikat!
Dijelaskan Kasat Reskrim, pembongkaran makam GFR bertujuan untuk melakukan pemeriksaan atau autopsi terhadap jenazah almarhumah.
"Tujuan dilakukan autopsi guna mengetahui pasti dari penyebab kematian almarhumah," ujar Kasat Reskrim.
Sekedar mengulas, GFR ditemukan meninggal dunia pada 3 Februari 2026 di perkebunan pepaya di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir. Dalam proses penyidikannya, Polres Kepahiang menetapkan MK (57) pemilik lahan sebagai tersangka.