Ada Keterlibatan Pihak Lain, PH Tersangka Kasus Lahan GOR Sebut Kliennya Berstatus Korban

Jumat 27-02-2026,16:49 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Penasehat Hukum ID tersangka atas dugaan penghilangan aset milik Pemkab Kepahiang, Hartius JM, SH MH CPM didampingi Zulhendri, SH menduga kliennya adalah korban dalam perkara penghilangan aset lahan terminal tipe B atau yang kini dibangun GOR Kepahiang di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang. Ia menduga, saat itu kliennya yang memiliki tupoksi sebagai Kepala Bidang Parpora pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga adanya kekeliruan ataupun kesalahan menginput berkas administrasi.

BACA JUGA:Zakat Fitrah 2026 di Kepahiang Resmi Ditetapkan, Tertinggi Rp50 Ribu per Jiwa

BACA JUGA:Dihantam Badai, RSUD dan Sejumlah Rumah Warga Kepahiang Rusak Berat

Meski demikian PH tersangka ID menghormati proses hukum yang ditangani Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kepahiang dalam perkara ini. Namun, pihaknya, dikatakan Hartius akan melakukan langkah-langkah hukum untuk membela kliennya sampai ke tahap persidangan nantinya.

 

"Terkait peran klien kami akan kami dalami, apakah korban dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas berkurangnya aset milik Pemkab Kepahiang. Dalam hal ini kami akan membuktikan apakah klien kami terlibat atau tidak," jelasnya.

BACA JUGA:Mustajab dan Penuh Keutamaan, Ini Amalan Doa Bulan Ramadhan Agar Puasa Lebih Berkah

BACA JUGA:Jangan Sesekali Dicoba, Berikut Ini Daftar Menu Sahur yang Paling Dilarang Untuk Kesehatan

Dalam mengupayakan pembelaan terhadap kliennya ID, dijelaskan Hartius pihaknya menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara hilangnya aset milik Pemkab Kepahiang. Pasalnya, saat itu, ID berstatus sebagai Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, sehingga kuat dugaan adanya perintah dari pihak-pihak lain.

BACA JUGA:Janji Gubernur Bengkulu, Hutang DBH Kabupaten Kepahiang Dibayarkan Maret Totalnya Rp35 Miliar

BACA JUGA:Safari Ramadhan di Kepahiang, Gubernur Bengkulu Salurkan Bantuan Listrik Hingga Masjid

"Terkait dengan keterlibatan pihak lain, kami akan mendalami keterangan dari klien kami, ini sebagai langkah pembelaan terhadap klien kami pada tahap persidangan nantinya," jelas Hartius.

Kategori :