Dalam persidangan, penggugat menilai terdapat tindakan melanggar hukum dalam proses penerbitan akta dan pengalihan saham.
Majelis hakim akhirnya menyatakan unsur perbuatan melanggar hukum terbukti, sehingga penggugat berhak atas pengakuan sebagai pemegang saham sah serta ganti kerugian. Putusan ini dinilai menjadi preseden penting dalam sengketa kepemilikan perusahaan media daerah, terutama terkait legalitas transaksi saham dan tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat. Kini publik menanti langkah lanjutan dari para tergugat, apakah akan menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum berikutnya. (**)