Radarkepahiang.id - Setelah bergulir cukup lama, sengketa antara Dahlan Iskan dengan Jawa Pos terkait kepemilikan saham media lokal Radar Bogor, akhirnya menemui titik klimaks. Dahlan Iskan memenangkan gugatan perdata melawan Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dalam sengketa kepemilikan saham media lokal Radar Bogor.
Dengan nomor registrasi perkara Nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr, Rabu 25 Februari 2026 hakim Pengadilan Negeri Bogor akhirnya mengeluarkan putusan. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).
BACA JUGA:BPN Dipastikan Terlibat, Jaksa Audit Ulang Kerugian Negara Dalam Kasus Lahan GOR Kepahiang
Putusan ini langsung menjadi sorotan, mengingat perkara tersebut menyangkut kepemilikan saham perusahaan media daerah yang cukup strategis.
Gugatan Dikabulkan, Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Adapun tergugat dalam perkara ini diantaranya:
- Tergugat I: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN)
- Tergugat II: Notaris penerbit akta jual beli saham
- Tergugat III: PT Bogor Ekspres Media
Majelis Hakim memutuskan bahwa para tergugat secara tanggung renteng wajib membayar ganti rugi kepada Dahlan Iskan dengan rincian:
- Kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700
- Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000