Dalam Pemeriksaan, PPPK Pertanian Kepahiang yang Digerebek Siap-Siap Disanksi

Selasa 24-02-2026,09:13 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang menindaklanjuti oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kedapatan digerebek bersama dengan seorang berondong dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. YN (40) diketahui sudah memenuhi pemanggilan instansi terkait tempatnya mengabdi dan memberikan keterangan terkait dengan persoalan yang dihadapinya.

 

Diketahui, Selasa 10 Februari 2026 lalu, YN digerebek tengah bersama dengan seorang pria RJ (25) dalam sebuah kontrakan di Kecamatan Kepahiang. Perbuatan tersebut memancing kemarahan warga lantaran keduanya bukanlah pasangan muhrim, aksi penggerebekan pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kepahiang.

BACA JUGA:Prihatin Kasus Bunuh Diri, Bupati Kepahiang Ajak Lintas Sektoral Tingkatkan Kegiatan Keagamaan

BACA JUGA:Cuan ke Rekening Hingga Rp500 Ribu, Inilah 6 Aplikasi Penghasil Saldo DANA

Kadis Pertanian Ir. Taufik, MD melalui Sekretaris Bepan Efendi, ST menjelaskan oknum PPPK bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan.

 

"Iya, sudah kita minta keterangan terkait dengan persoalan terjadi terhadap PPPK tersebut. Hasilnya sudah kita sampaikan ke pimpinan," terang Bepan.

BACA JUGA:Takjil Praktis Favorit Saat Ramadhan, Ini Resep Manisan Kolang-Kaling Segar

BACA JUGA:Versi Anak Kos di Rantau, Ini 9 Rekomendasi Menu Sahur Satset

Bepan menjelaskan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Aturan ini mengatur kewajiban, larangan, dan jenis hukuman disiplin bagi ASN.

 

"Dengan aturan ini, PP ini menekan pada profesionalisme, mencakup sanksi ringan hingga berat," kata Bepan.

Kategori :