BPJS PBI 6.057 Warga Non Aktif Permanen, Ini Syarat Mengaktifkan Kembali di Dinsos!

Kamis 19-02-2026,13:56 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Sebanyak 6.057 warga Kepahiang yang tercatat sebagai penerima bantuan iuran atau PBI BPJS Kesehatan dari Pemerintah Pusat tidak bisa lagi mengakses layanan kesehatan secara gratis. Pasalnya, mereka terdampak kebijakan Menteri Sosial tanggal 19 Januari 2026.

 

Dimana kebijakan tersebut tertera untuk menonaktifkan peserta BPJS PBI yang tidak masuk desil 1-5, artinya BPJS PBI ini hanya diperuntukkan untuk masyarakat miskin. Kepala Dinas Sosial Kepahiang H. Helmi Johan, M.Pd melalui Operator SIKS-NG Oktovian, S.Pdi Kamis 19 Februari 2026, dia menjelaskan bahwa syarat penerima PBI BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat adalah ada dalam kategori desil 1-5.

BACA JUGA:Xiaomi 17 Pro Max: Saingan iPhone 17 Pro Max dengan Harga Lebih Kompetitif!

BACA JUGA:Samsung Galaxy S25 Ultra, Flagship Killer dengan Harga Premium

Namun, akibat BPJS PBI dinonaktifkan terdapat masyarakat terganggu karena mereka membutuhkan layanan kesehatan untuk berobat segera.

 

"Dinonaktifkannya PBI BPJS Kesehatan warga penerima ini karena kebijakan dari Kemensos, mereka tidak lagi masuk kriteria," terang Oktovian.

BACA JUGA:Diduga Tenggak Zat Beracun, 2 Pria Paruh Baya di Kepahiang Dirawat di Rumah Sakit!

BACA JUGA:Warung Makan di Kepahiang Boleh Buka Selama Ramadhan, Tapi Hormati yang Puasa!

Namun, dikatakan Oktovian, warga penerima manfaat PBI BPJS Kesehatan dari pusat tersebut bisa mengaktifkan kembali BPJS PBI mereka, namun harus memenuhi syarat yang berlaku. Dengan syarat, masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan yang menderita penyakit kronis atau keadaan darurat.

BACA JUGA:Jemput Salinan Inkrah, 3 ASN Kepahiang Diproses PDTH!

BACA JUGA:WD Dalam 5 Menit, Ini Game Penghasil Saldo DANA 2026 Paling Cepat!

"Mereka yang sudah dinonaktifkan PBI BPJSnya, namun butuh layanan kesehatan dapat melapor, syaratnya adalah rujukan dari faskes bahwa peserta tersebut membutuhkan layanan kesehatan.Namun, BPJS PBInya hanya aktif 6 bulan saja sesuai ketentuan," jelas Oktovian.

Kategori :