Radarkepahiang.id - 3 ASN Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Kepahiang TA 2021-2023 yang merugikan negara mencapai Rp28,8 miliar. Ketiganya sudah divonis hukuman penjara, eks Sekwan RY 6 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 2 bulan dan uang pengganti Rp7 miliar subsidair 2 tahun.
BACA JUGA:Angka Perceraian Dini di Kepahiang Masih Tinggi, Ini Upayakan DPPKBP3A!
BACA JUGA:'Ngopi Tawar', Kapolres Kepahiang Sambang dan Tampung Aspirasi Masyarakat
Sementara YN mantan bendahara pengeluaran tahun 2021 diganjar hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 2 bulan, dengan uang pengganti Rp7 miuliar subsidair 2 tahun. Lalu DR mantan bendahara pengeluaran TA 2022-2023 digancar hukuman penjara 5,6 tahun denda Rp100 juta subsidair 2 bulan dengan uang pengganti Rp7 miliar subsidair 2 tahun.
BACA JUGA:Daftar Film Indonesia dan Film Hollywood Rilis Februari 2026 Ini
BACA JUGA:Malam Pertama Sahur Puasa Ramadhan: 5 Menu Anti Lemas untuk Energi Sehari
Untuk diketahui, Pegawai Negeri Sipil yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara berasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
BACA JUGA:Jangan Kebablasan, Ini Sederet Bahaya dan Ancaman Teknologi AI yang Perlu Anda Ketahui
BACA JUGA:Ungkap Sebab Kematian Wanita Muda di Kepahiang, Keluarga Belum Putuskan Upaya Autopsi
"Salinan putusan pengadilan terhadap 3 ASN Kepahiang ini belum kita terima, ke depan terkait dengan pemberhentiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjadi keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," kata Inspektur Daerah (Ipda) pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira WP, S.Sos M.Ap Selas 10 Februari 2026.
Disisi lain Pemkab Kepahiang akann melakukan pemecatan secara tidak hormat seorang aparatur sipil negara karena terlibat kasus korupsi. Pemecatan itu dilakukan setelah kasus korupsi yang menjeratnya telah melakukan kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Wajib Diwaspadai, Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Saldo DANA Scam
"Sesuai dengan ketentuan aturan, dan sudah ada putusan inkrah, proses pemberhentiannya dapat dilakukan," singkat Dedi.