Radarkepahiang.id - Angka pernikahan dini atau pernikahan usia anak di Kabupaten Kepahiang masih tinggi. Terbukti, dari data yang ada di Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang, sebanyak 78 calon pengantin usia anak yang disidangkan dalam perkara permohonan dispensasi nikah pada tahun 2025.
BACA JUGA:'Ngopi Tawar', Kapolres Kepahiang Sambang dan Tampung Aspirasi Masyarakat
BACA JUGA:Daftar Film Indonesia dan Film Hollywood Rilis Februari 2026 Ini
Data ini, menurun dari tahun 2024 sebanyak 107 pasangan pernikahan usia anak yang disidangkan dalam perkara permohonan dispensasi nikah.
"Data nikah usia dini ini menurun dibandingkan tahun 2024, upaya pencegahan terus kita lakukan. Regulasi tentang perkawinan anak sudah ada, jadi penguatan bagi kita untuk melakukan upaya pencegahan," sampai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Linda, SH MH melalui Plt. Kepala UPTD PPA Sofyan Selasa 10 Februari 2026.
BACA JUGA:Malam Pertama Sahur Puasa Ramadhan: 5 Menu Anti Lemas untuk Energi Sehari
BACA JUGA:Jangan Kebablasan, Ini Sederet Bahaya dan Ancaman Teknologi AI yang Perlu Anda Ketahui
Sofyan juga menambahkan bahwa perlunya dipahami dan dimengerti bersama antara usia baligh dan usia menikah. Sehingga kerjasama dan koordinasi yang baik semua pihak, baik itu pemerintah, ulama dan masyarakat. Mencegah dan menekan angka pernikahan usia anak sangat diperlukan, oleh karena itu Kepala KUA dan Penyuluh Agama mempunyai peran yang sangat strategis dalam mencegah dan menekan angka pernikahan usia anak.
BACA JUGA:Ungkap Sebab Kematian Wanita Muda di Kepahiang, Keluarga Belum Putuskan Upaya Autopsi
"Kita sudah membentuk rencana aksi pencegahan, hingga penyuluhan sekolah tingkat SMP dan SMA," ujar Sofyan.