Radarkepahiang.id - Rapat Paripurna yang diselenggarakan DPRD Kabupaten Kepahiang Senin 26 Januari 2026 terpaksa diskors. Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE M.Sc mengatakan agenda rapat paripurna hari ini merupakan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tenaga kerja lokal merupakan Raperda atas usul prakarsa DPRD Kepahiang yang dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
BACA JUGA:Bolos Saat Jam Belajar, Belasan Pelajar Terjaring Razia Satpol PP Kepahiang!
BACA JUGA:Wabup Sidak 3 OPD di Kepahiang, ASN Malas Siap-Siap TPP Dipotong!
Dia menjelaskan, mengenai kehadiran Bupati dalam pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diatur berdasarkan pedoman umum PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan tata tertib DPRD Kabupaten.
"Jadi, pengesahan Raperda menjadi Perda memerlukan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, ini tertuang dalam PP no 12 tentang Tatib DPRD. Dengan demikian, agenda pengesahan Raperda yang merupakan atas usul prakarsa DPRD Kepahiang ditunda, karena rapat paripurna ini tidak dihadiri bupati," jelas Gregory.
BACA JUGA:Hindari Kebocoran PAD! Bupati Zurdinata Pastikan Penataan Pasar Sesuai Regulasi, Tapi Butuh Waktu
BACA JUGA:Lamban! 90 Desa di Kepahiang Belum Kelar Susun APBDes
Sementara itu, Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si mengatakan Rancangan Perda tentang tenaga kerja lokal sebelumnya sudah dibahas dan menggandeng Pemkab Kepahiang dalam hal ini sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama dengan tenaga ahli bidang hukum. Ia mengatakan, Raperda atas usul prakarsa DPRD Kepahiang ini bermanfaat bagi daerah, urgensinya terkait dengan tenaga kerja lokal yang akan direkrut oleh daerah.
BACA JUGA:Terbaru di Januari 2026, Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA
BACA JUGA:Penyakit Busuk Rimpang Serang Tanaman Jahe, Petani Tak Dapat Pendampingan PPL!
Seperti, wacana rekrutmen tenaga non ASN dengan skema outsourcing yang nantinya akan dilakukan oleh Pemkab Kepahiang.
"Kita kan mewacanakan outsourcing, ya urgensi regulasi daerahnya itu. Tahun lalu DPRD Kepahiang menginisiasi Raperda tentang tenaga kerja lokal, ini kan sudah dibahas," jelas Wabup Hafizh.