BACA JUGA:Ungkap Jejak Peradaban Zaman Megalitikum, Pemkab Kepahiang Gandeng Peneliti Kebudayaan!
"Asalkan pejabat tersebut sudah menduduki jabatan Eselon II sebelumnya, berpindah atau mengikuti Ujikom di daerah lain berdasarkan persetujuan PPK dari kabupaten atau kota tujuan penerima," jelas Sekda Hartono.