Fantastis! Piutang Salur DBH Dari Pemprov Bengkulu untuk Kepahiang Mencapai Rp26 Miliar

Rabu 17-12-2025,07:55 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Piutang salur dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk Kabupaten Kepahiang nilainya cukup fantastis, yakni mencapai Rp26 miliar. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH merincikan, piutang salur DBH pada daerah tersebut pada tahun anggaran Pemerintah Provinsi Bengkulu menerbitkan Surat Keputusan (SK) DBH Kabupaten Kepahiang senilai Rp24 miliar.

BACA JUGA:Revitalisasi Terminal Pasar Kepahiang Ditenggat Selesai Desember Ini!

BACA JUGA:Cocok untuk Tambahan Penghasilan, Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar!

Namun, penyaluran DBH pada tahun 2024 tersebut hanya Rp7 miliar. Sementara tahun anggaran 2025, berdasarkan SK Pemprov Bengkulu terhadap DBH Kabupaten Kepahiang sebesar Rp14 miliar, namun baru dibayarkan atau disalurkan sebesar Rp4,5 miliar saja. 

 

Dengan demikian, menurutnya piutang DBH dari pemerintah provinsi kepada pemerintah daerah secara signifikan akan mempengaruhi pembiayaan daerah.

BACA JUGA:3 Kali Mangkir dari Panggilan, Pihak Ketiga Dalam Kasus Korupsi RSUD Kepahiang Terancam DPO!

BACA JUGA:Sudah Didisposisi Sekda, Inspektorat Diminta Mulai Lakukan Pemeriksaan Kapus Non Aktif!

"Keterlambatan atau ketidakpastian penerimaan DBH ini tentu menyebabkan gangguan pada arus kas dan pelaksanaan pembangunan di daerah. Dari tahun 2024, tunda salur DBH dari provinsi sangat berdampak bagi Kabupaten Kepahiang," ujar Sekda Hartono.

 

Untuk diketahui, DBH merupakan sebagai pendapatan transfer yang telah diatur dalam sistem keuangan negara dan daerah tidak boleh dipandang sebagai kewajiban atau hutang, melainkan hak yang harus diterima daerah. DBH seharusnya dipahami sebagai hak pemerintah kabupaten/kota yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi, dan bukan sebagai pinjaman yang akan dilunasi.

BACA JUGA:Digawangi Wabup Kepahiang, Pemkab Terima 1 Unit Armada Pengangkut Sampah Melalui Program CSR Perusahaan

BACA JUGA:Siap Operasikan Layanan KJSU, RSUD Kepahiang Gelar Forum Konsultasi Publik!

Pembagian dana bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota mengacu pada prinsip pembagian pajak dan retribusi yang dihasilkan di daerah. Secara umum, beberapa jenis pendapatan yang ditarik oleh pemerintah provinsi yang hasilnya dibagi kepada kabupaten/kota, antara lain mencakup beberapa jenis pajak, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Rokok, Pajak Air Permukaan dan Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotr (PBBKB).

 

Kategori :