Radarkepahiang.id - Serikat pekerja mendesak pemerintah daerah dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten sesuai dengan ketentuan kebutuhan hidup layak. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kepahiang Edwar Samsi, S.Ip MM menegaskan desakan serikat pekerja untuk upah minimum kabupaten sesuai dengan kebutuhan hidup layak sejak tahun lalu, hanya saja, seperti di Kabupaten Kepahiang belum terbentuk Dewan Pengupahan.
BACA JUGA:Cek Segera! Begini Caranya Dapat Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu
BACA JUGA:Sinergi Pusat-Daerah, 6 Sekolah di Kepahiang Direvitalisasi
Sudah terbentuknya Dewan Pengupahan di Kabupaten Kepahiang, kata Edwar, harus benar-benar melakukan kajian terkait penentuan UMK. Yakni, selain potensi pendapatan, penentuan UMK juga harus mempertimbangkan standar hidup layak masyarakat.
"Apakah nanti UMK di Kepahiang masih mengikuti besaran UMP Provinsi Bengkulu tahun lalu sebesar Rp2,6 juta tentu harus dilakukan kajian. Intinya, harus sesuai dengan standar layak hidup, namun sejauh ini KSPSI belum diundang untuk mengikuti penetapan UMK," jelas Edwar.
BACA JUGA:Baru 3 yang Terealisasi, Desa Kesulitan Lahan Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
BACA JUGA:Desa di Kepahiang Tolak Kebijakan Baru Terkait DD Non Earmark, Jika SPH Dibayar Pakai Apa?
Pada prinsipnya, kata Edwar, penentuan UMK diharuskan adanya pertemuan antara serikat buruh, perusahaan dan pemerintah sebagai penengah.
"Melalui pertemuan tripartit, harus dikaji kelayakan hidup masyarakat, hidup layaknya berapa, hasil rata-rata pendapatan berapa. Barulah ada kesepakatan upah mininum kabupaten," terang Edwar.
BACA JUGA:Polisi Gerebek Hotel dan Tempat Hiburan, 1 Pria Diamankan Gegara Ini!
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp430.000 Masuk Rekening, Syarat Pencairannya Lewat Aplikasi Penghasil Uang
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang Irwan Alfian, SE ME menjelaskan penentuan besaran upah minimum kabupaten sifatnya bertahap, mulai dari tingkat nasional, provinsi dan kabupaten.