Artinya, pelaksanaan di satu daerah bisa cepat, tetapi di daerah lain bisa molor. Beberapa instansi telah melantik PPPK Paruh Waktu pada 2025, sementara yang lain menargetkan pelantikan pada awal dan pertengahan 2026.
Kebijakan ini bukan penundaan nasional, melainkan dinamika per daerah. Banyak usulan NI tertunda karena verifikasi berkas, kekurangan dokumen, atau revisi formasi.