2. Dianggap sudah mampu dan tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan.
3. Pensiunan ASN/TNI/Polri
4. Memiliki pekerjaan sebagai guru bersertifikasi
5. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
6. Berstatus aktif sebagai perangkat desa
7. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
8. Menolak menerima Bansos dan PBI JK
BACA JUGA:Cegah Pernikahan Dini, KUA Kepahiang Gandeng BKKN
BACA JUGA:Tak Disiplin, TPP ASN Pemkab Kepahiang Bakal Dipotong
9. Alamat penerima tidak ditemukan saat bantuan disalurkan
10. Penerima tidak ditemukan, misalnya pindah lokasi
11. Meninggal dunia, kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu KK.
12. Berstatus ASN/TNI/Polri
13. Anggota keluarga ASN/TNI/Polri
14. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN dan APBD
15. Sudah menerima bantuan sosial lain dari Kemensos.