Ciri Ketidaklayakan, KPM Ini Bakal Dicoret dari Daftar Penerima Bansos!

Minggu 23-11-2025,13:42 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

2. Dianggap sudah mampu dan tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan.

3. Pensiunan ASN/TNI/Polri

4. Memiliki pekerjaan sebagai guru bersertifikasi

5. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan

6. Berstatus aktif sebagai perangkat desa

7. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan

8. Menolak menerima Bansos dan PBI JK

BACA JUGA:Cegah Pernikahan Dini, KUA Kepahiang Gandeng BKKN

BACA JUGA:Tak Disiplin, TPP ASN Pemkab Kepahiang Bakal Dipotong

9. Alamat penerima tidak ditemukan saat bantuan disalurkan

10. Penerima tidak ditemukan, misalnya pindah lokasi

11. Meninggal dunia, kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu KK.

12. Berstatus ASN/TNI/Polri

13. Anggota keluarga ASN/TNI/Polri

14. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN dan APBD

15. Sudah menerima bantuan sosial lain dari Kemensos.

Kategori :