Radarkepahiang.id - Wacana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini masih dikaji Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). MenPANRB Rini Widyantini menjelaskan, aturan yang berlaku menerapkan perbedaan dalam skema perekrutan hingga jenjang karier saat ini.
BACA JUGA:Hindari Sengketa Lahan, KUA Kabawetan Jemput Bola Percepatan Legalitas Sertifikat Tanah Wakaf!
BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Klaim Usulkan Dugaan Netralitas 7 ASN Saat Pilkada 2024!
Namun, dikatakan Rini, PNS maupun PPPK sama-sama mempunyai peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Tentunya mereka mempunyai jalur yang berbeda di dalam masuknya dan penjenjangannya. Nah ini tentunya saya harus menghitung betul bagaimana dampak kepada fiskalnya. Karena untuk jadi PNS itu kan dia akan bekerja sampai hampir lebih dari 30 tahun, jadi harus diperhitungkan," kata Rini.
BACA JUGA:Honorer Non Database BKN di Kepahiang Bakal Dirumahkan!
BACA JUGA:Promotor VIR Diperiksa! Polres Kepahiang Bakal Tindaklanjuti Aduan Masyarakat
Meski begitu, Rini menegaskan kementerian/lembaga (KL) juga harus mulai menyiapkan formasi untuk PNS. Hal ini mengingat formasi baru untuk calon PNS (CPNS) tidak dibuka pada awal pemerintahan ini karena kondisi struktur yang belum stabil.
Salah satu bentuk ketidakstabilan adalah bertambahnya jumlah kementerian menjadi 48 di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang semula hanya 34 di pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, hal ini berakibat pada penyesuaian penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri.
BACA JUGA:Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp320.000 dari Aplikasi Penghasil Uang!
BACA JUGA:Tak Kuat Menanjak di Tebing Sentral, Truk Angkut Semen Hantam Pengendara Lain
Rini juga menyampaikan segala kebijakan, termasuk wacana penyesuaian status PPPK menjadi PNS, harus berlandaskan terhadap perundang-undangan. Hal ini termasuk dengan penyesuaian dari proses seleksi kepegawaian itu sendiri.