Disinggung, awalnya terdapat 7 ASN Kepahiang yang terindikasi melanggar netralitas ASN ketika pelaksanaan Pilkada yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun 1 ASN diketahui tidak mencukupi syarat untuk masuk dalam objek pengaduan pelanggaran netralitas.
BACA JUGA:Habis Minyak Saat Melarikan Diri, Pelaku Curanmor Berakhir di Tangan Elang Juvi
BACA JUGA:192 Sekolah di Kepahiang Diusulkan Revitalisasi
Saat itu Bawaslu selaku pihak yang melaporkan meminta untuk melengkapi syarat terhadap 1 ASN yang juga diduga melanggar netralitas saat Pilkada.