Artinya, setiap instansi memiliki keleluasaan menyesuaikan waktu kerja dengan kebutuhan operasional dan kemampuan finansialnya. Skema ini cocok bagi tenaga profesional atau pegawai yang ingin tetap berkontribusi di sektor publik tanpa harus terikat penuh waktu.
BACA JUGA:Sudah Ditetapkan Tersangka, 3 Kades Masih Terima Gaji?
BACA JUGA:Usai Permintaan Maaf Netizen, Begini Keputusan PWI Kepahiang Terhadap Pemilik Akun Fb Wikee Novalia!
Gaji Disesuaikan dengan Posisi dan Anggaran
Soal penghasilan, PPPK Paruh Waktu tidak menerima gaji penuh seperti ASN, melainkan berdasarkan proporsi jam kerja dan tanggung jawab. Pembiayaan gaji diambil dari anggaran instansi, bukan APBN secara langsung.