Terkait Pelantikan PPPK Kepahiang, Simak Begini Penjelasan Lengkap BKDPSDM Kepahiang!

Rabu 29-10-2025,20:20 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Para honorer kini bernafas lega, lantaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 telah memasuki tahap akhir. Seperti di Kabupaten Kepahiang, sebanyak 691 calon PPPK Paruh Waktu tinggal menunggu jadwal pelantikan resmi.

BACA JUGA:Sebanyak Rp16,3 Miliar Dana Desa Dikucurkan Jelang Akhir Tahun Anggaran

BACA JUGA:Soal Stiker Miskin Penerima Bansos, Dewan Sarankan Dinsos Lakukan Sosialisasi

Tahapan terakhir ini menandai berakhirnya penantian panjang para calon PPPK. Saat ini, fokus utama para honorer adalah memantau jadwal pelantikan PPPK paruh waktu 2025 yang akan segera diumumkan.

BACA JUGA:November, Banmus DPRD Kepahiang Agendakan Pengesahan Raperda APBD TA 2026

BACA JUGA:Sudah di Meja Tim Penegak Disiplin, Ini 3 Sanksi Menanti ASN Pelaku Penistaan Agama

Sebelum pelantikan, honorer sangat disarankan untuk memeriksa Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2025. Pengecekan nomor induk ini penting untuk memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian berjalan lancar tanpa hambatan.

 

"Proses pengecekan NI ini kita lakukan secara daring melalui sistem resmi milik BKN, secara keseluruhan masih dalam proses," sampai Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom.

BACA JUGA:DBH Sawit Tingkatkan Infrastruktur Jalan di Kabupaten Kepahiang, Bupati: Harus Selesai Tepat Waktu!

BACA JUGA:Terbatas Anggaran, HUT Kepahiang ke 22 Dipastikan Tanpa Acara Peringatan

Disinggung apakah nantinya PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kepahiang akan dilaksanakan pelantikan. Namun, berdasarkan surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 terdapat penyesuaian jadwal penetapan. Meskipun jadwal pelantikan tidak tercantum spesifik, tahapan ini biasanya dilaksanakan setelah atau bersamaan dengan penetapan NI.

BACA JUGA:Ini 3 Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang Terbaru!

BACA JUGA:Oknum Ketua RT di Dusun Kepahiang Dipanggil Camat, Sanksi Adat Diberlakukan!

"Terkait pelantikan ini kebijakan pemerintah daerah nantinya, apakah akan melaksanakan atau tidak. Yang jelas masih menunggu NI PPPK Paruh Waktu diterbitkan keseluruhan," tutup Agus.

Kategori :