Kapan PPPK Paruh Waktu Kepahiang Mulai Kerja? Cek Perkiraan Jadwal BKN

Rabu 22-10-2025,13:24 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 tengah berlangsung di berbagai instansi. Lalu, kapan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kepahiang mulai kerja?

BACA JUGA:Pimpin Upacara HSN 2025, Bupati Kepahiang Ingatkan Peran Santri dalam Perjuangan dan Mengisi Kemerdekaan

BACA JUGA:DANA Gratis Rp223.000 Hari Ini, Hanya Dari Aplikasi Penghasil Uang hingga Link DANA Kaget

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom Rabu 22 Oktober 2025 menyatakan, saat ini Pemkab Kepahiang masih menunggu penyelesaikan administrasi.

 

"Belum, masih menunggu penyelesaian dari BKN," singkat Agus.

BACA JUGA:Pengprov Perbakin Bengkulu, Dongkrak Prestasi Atlet Penembak dan Berburu Hama Babi

BACA JUGA:Sempat Diprotes! Jalan Desa Warung Pojok Diprioritaskan Pembangunannya Tahun Depan

Tahapan ini, kata Agus, mencakup penetapan Nomor Induk hingga penerbitan dokumen Surat Keputusan atau SK. Dalam hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus memproses usulan Nomor Induk (PPPK) Paruh Waktu dari seluruh Indonesia hingga pertengahan Oktober 2025.

 

"Progres ini menjadi penentu jadwal kerja resmi PPPK," ujarnya.

Informasi resmi BKN, bagi instansi yang telah menerima Nomor Induk diperkirakan segera menyampaikan TMT dan SPMT kepada pegawai bersangkutan. Jadwal kerja resmi PPPK paruh waktu akan dimulai setelah dokumen tersebut diterbitkan.

BACA JUGA:Cek Disini! 2 Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar ke Dompet Digital

BACA JUGA:Proyek Penanggulangan Bencana Diprotes Warga, BPBD Kepahiang ke Kejari

Dengan begitu, tiap daerah akan memiliki waktu mulai yang berbeda. Secara umum, PPPK baru diangkap aktif bekerja setelah menerima dua dokumen penting, yakni TMT (Terhitung Mulai Tanggal) dan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas).

Kategori :