PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PNS, Begini Caranya!

Jumat 26-09-2025,19:03 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Dalam Diktum ke-13, disebutkan bahwa pegawai paruh waktu dapat diberhentikan jika kontraknya berakhir, tetapi tetap bisa diperpanjang atau dipindahkan ke jabatan lain.

Sementara Diktum ke-24 menegaskan bahwa status ini tidak menutup kesempatan untuk ikut seleksi CPNS di masa mendatang.

Kategori :