Dalam Diktum ke-13, disebutkan bahwa pegawai paruh waktu dapat diberhentikan jika kontraknya berakhir, tetapi tetap bisa diperpanjang atau dipindahkan ke jabatan lain.
Sementara Diktum ke-24 menegaskan bahwa status ini tidak menutup kesempatan untuk ikut seleksi CPNS di masa mendatang.