Jadwal TMT PPPK Paruh Waktu Ditargetkan Oktober, Pemkab Kepahiang Baru Rancang Gaji di RAPBD 2026

Kamis 18-09-2025,08:53 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada akun di masing-masing laman SSCASN peserta. Dengan kata lain, durasi kontrak kerja PPPK ditargetkan akan menerima Surat Keputusan (SK) per 1 Oktober 2025.

BACA JUGA:Gunakan Aplikasi Unik Ini! Nonton Drakor Dibayar Saldo DANA Hingga Rp700.000

BACA JUGA:Jika Bergeser, Desa Warung Pojok Kepahiang Minta Diperjelas Tapal Batas Wilayah!

Di Kabupaten Kepahiang total ada 694 calon peserta PPPK paruh waktu yang tengah mengisi DRH, mereka diminta menyiapkan dokumen perlengkapan administrasi berupa daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, SKCK, dan dokumen lainnya.

 

"Setelah itu pemerintah pusat akan melakukan verifikasi kembali terhadap data-data PPPK paruh waktu, dilanjutkan dengan proses penerbitan Nomor Induk (NI) dan penerbitan SK pengangkatan, informasi terakhir Oktober," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH.

BACA JUGA:Pastikan Tak Ada PK, Status Aset Puncak Mall Menunggu Pelepasan dari DJKN Lampung

BACA JUGA:Dinsos Segera Evakuasi ODGJ ke RSKJ Bengkulu!

Dekatnya TMT PPPK Paruh Waktu tersebut, disinggung mengenai sistem penggajian, dikatakan Sekda, Pemkab Kepahiang dijadwalkan berkoordinasi pada Kementerian PANRB pada Jum'at 19 September 2025, besok. Informasi tersebut, dipanggilnya daerah ke pusat ialah terkait dengan pendampingan sistem penggajian para PPPK paruh waktu nantinya.

 

"Kita dipanggil KemenPANRB terkait dengan PPPK paruh waktu ini, kemungkin terkait dengan penggajiannya, tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," kata Sekda.

BACA JUGA:Serahkan Hasil Pemetaan ke Kementerian ATR/BPN, Pemkab Kepahiang Optimis Bisa Manfaatkan Eks Lahan PT. TUMS

BACA JUGA:Diperkirakan Meninggal Lebih Dari 10 Hari, Jenazah Zaenab Tak Diautopsi

Disisi lain, Sekda mengatakan jika wacananya penggajian PPPK paruh waktu yang sedang berlangsung tahapan pengangkatannya ini dianggarkan dalam APBD TA 2026. Meski demikian, Sekda belum merincikan terkait dengan jumlah anggaran yang dialokasikan.

 

Kategori :