Radarkepahiang,id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang memastikan tidak ada sengketa yang akan membawa status aset lahan Puncak Mall Kepahiang untuk dilakukan Peninjauan Kembali. Saat ini, Pemkab Kepahiang tinggal menunggu surat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung-Bengkulu.
Menurutnya, dari DJKN Lampung menyatakan tidak akan melakukan PK terhadap aset tersebut, dengan demikian pihaknya menunggu pelepasan aset resmi dari Kementerian Keuangan dari aset Barang Milik Negara (BMN).
BACA JUGA:Dinsos Segera Evakuasi ODGJ ke RSKJ Bengkulu!
"Tinggal menunggu statusnya dilepas dari BMN saja, karena memang DJKN menyatakan tidak akan melakukan PK terhadap aset tersebut. Jika sudah tidak lagi tercatat sebagai aset BMN, maka murni milik Pemkab Kepahiang dan akan dicatatkan jadi BMD lalu diterbitkan sertifikatnya atasnama Pemkab Kepahiang," jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH.
BACA JUGA:Diperkirakan Meninggal Lebih Dari 10 Hari, Jenazah Zaenab Tak Diautopsi
BACA JUGA:Tinggal Bersama Anak ODGJ, Lansia Ditemukan Meninggal Dunia
Dijelaskan Sekda, awalnya oleh Mahkamah Agung sudah menetapkan bahwa aset lahan puncak mall seluas 1.226 M2 tersebut milik Pemkab Kepahiang, yang awalnya merupakan aset milik Kementerian Kehutanan. Namun, dalam perjalannya saat akan mengusulkan penerbitan sertifikat, BPN/ATR Kabupaten Kepahiang tidak dapat menerbitkan sertifikat, lantaran aset lahan tersebut masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau belum dilepas statusnya oleh Kementerian Keuangan pusat.
BACA JUGA:Main Aplikasi Penghasil Uang Game Orb QUest, Dibayar Saldo DANA
BACA JUGA:PPPK Paruh Juga Dilantik, Ini Infonya!
"Jika sudah diterbitkan sertifikatnya atasnama Pemkab Kepahiang, maka kita dapat memperbaharui kerjasama pemanfaatan asetnya. Sehingga dapat mendongkrak Pendapatan Asli bagi daerah," kata Sekda.