Simak! Ini Mekanisme Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025, Ketentuan Hingga Proses Pengusulannya

Jumat 29-08-2025,19:47 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

BACA JUGA:Lewat Aplikasi Penghasil Uang Pluto, Saldo DANA Bakal Masuk ke Dompet Digitalmu!

- Non-ASN terdata Database BKN (R1 pendataan, R2 pendataan, R3, R3b, dan R3T).

- Non-ASN tidak terdata (R1 non pendataan, R2 non pendataan, dan R4).

- Peserta PPPK JF Guru lulusan PPG (R5).

- Pemetaan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu (SIASN)

- Pemetaan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu (SIASN)

- Instansi pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan mencantumkan:

- Nama Non-ASN

- Jabatan

- Kualifikasi Pendidikan

- Unit Penempatan

- Jika ada Non-ASN yang tidak diusulkan, instansi wajib memberikan alasan dan menyampaikan SPTJM PPK dengan TTE BSrE.

BACA JUGA:Dukung Gerakan Zakat, Bupati Kepahiang Terima Penghargaan Baznas Award

BACA JUGA:Gandeng 16 Desa dan 7 Kelurahan, Kecamatan Kepahiang Dongkrak Pembangunan

- Jabatan teknis dibatasi pada jabatan PPPK Pelaksana, lokasi penempatan:

- JF Guru pada Dinas Pendidikan

Kategori :