BACA JUGA:Lewat Aplikasi Penghasil Uang Pluto, Saldo DANA Bakal Masuk ke Dompet Digitalmu!
- Non-ASN terdata Database BKN (R1 pendataan, R2 pendataan, R3, R3b, dan R3T).
- Non-ASN tidak terdata (R1 non pendataan, R2 non pendataan, dan R4).
- Peserta PPPK JF Guru lulusan PPG (R5).
- Pemetaan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu (SIASN)
- Pemetaan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu (SIASN)
- Instansi pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan mencantumkan:
- Nama Non-ASN
- Jabatan
- Kualifikasi Pendidikan
- Unit Penempatan
- Jika ada Non-ASN yang tidak diusulkan, instansi wajib memberikan alasan dan menyampaikan SPTJM PPK dengan TTE BSrE.
BACA JUGA:Dukung Gerakan Zakat, Bupati Kepahiang Terima Penghargaan Baznas Award
BACA JUGA:Gandeng 16 Desa dan 7 Kelurahan, Kecamatan Kepahiang Dongkrak Pembangunan
- Jabatan teknis dibatasi pada jabatan PPPK Pelaksana, lokasi penempatan:
- JF Guru pada Dinas Pendidikan