Perlu Tahu! Ini 4 Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Selasa 29-07-2025,19:33 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

2. Gaji:PPPK Paruh Waktu: Menerima gaji yang lebih rendah karena jam kerja yang lebih sedikit.

PPPK Penuh Waktu: Menerima gaji lebih besar dengan jam kerja penuh.

BACA JUGA:BKDPSDM Kepahiang Mulai Verifikasi Berkas NI PPPK Tenaga Honorer

BACA JUGA:Dinsos

3. Seleksi:PPPK Paruh Waktu: Tidak lolos seleksi PPPK Penuh Waktu, tetapi dapat diangkat berdasarkan pertimbangan lain.

PPPK Penuh Waktu: Harus lolos seleksi untuk diangkat sebagai pegawai.

4. Mekanisme Rekrutmen:PPPK Paruh Waktu: Diangkat melalui skema pengusulan jika tidak memenuhi kualifikasi untuk posisi yang tersedia.

PPPK Penuh Waktu: Direkrut melalui proses seleksi resmi dan dinyatakan lolos.

Kategori :