BACA JUGA:Sudah Proses Mediasi, Perceraian 6 ASN Kepahiang Akhirnya Direkomendasikan
Namun penting bagi THL non ASN harus memastikan semua dokumen yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi. Perhatikan batas waktu yang diberikan untuk setiap tahapan pemberkasan, jika ada kendala atau pertanyaan, segera hubungi panitia seleksi ataupun instansi terkait.