Tenaga Honorer Non ASN Pemkab Kepahiang Minta Kejelasan Terkait Syarat Pemberkasan PPPK

Senin 14-07-2025,09:50 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

Radarkepahiang.id - Meski tahapan pemberkasan PPPK Kepahiang sedang berlangsung, tak sedikit tenaga honorer atau Non ASN yang merasa risau. Terutama Non ASN Pemkab Kepahiang yang masuk database BKN dan tercatat di dalam kategori R3T hingga berhak mengikuti tahapan pemberkasan. 

 

Selain jenis formasi PPPKnya, hal ini juga disebabkan karena formasi penempatan yang ditetapkan oleh Pemkab Kepahiang sampai saat ini masih belum memiliki informasi yang pasti.

BACA JUGA:Cocok Buat Kaum Rebahan, Ini Deretan Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025

BACA JUGA:Sudah 1 Semester, Baru 30 Kegiatan yang Tayang di UKBJ Kepahiang

Ini disampaikan sejumlah tenaga honorer Non ASN yang masuk dalam kategori R3T kepada Komisi I DPRD Kepahiang. Tak hanya kejelasan formasi, ternyata sampai saat ini masih ada sejumlah THL Non ASN yang dirumahkan dan belum dipanggil untuk bekerja kembali.

 

"Statusnya kami terdata dalam pangkalan database BKN dan mengikuti seleksi PPPK. Dalam pengumuman kami dinyatakan R3T dan berhak mengikuti pemberkasan. Akan tetapi persoalannya, kami ini sudah sejak Januari 2024 dirumahkan, apakah nanti tidak terkendala dalam proses pemberkasan," ungkap Adelia (29), salah satu tenaga honorer Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Kosong, Kepahiang Saat Ini Butuh Dokter Hewan

BACA JUGA:DPRD Kepahiang Kebut Pembahasan Raperda RPJMD 2025-2030

Persoalan tersebut menurutnya, membuat mereka risau karena salah satu berkas dalam pemberkasan adalah, surat keterangan aktif bekerja sebagai tenaga honorer Non ASN Pemkab Kepahiang. Sementara mereka sejak lama sudah dirumahkan oleh Pemkab Kepahiang.

 

"Kami khawatir ini akan menjadi persoalan, sementara status kami R3T berhak mengikuti pemberkasan," ucapnya.

BACA JUGA:Dapat Saldo DANA Rp445.000, Ini Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Undang Teman

BACA JUGA:Dari Rp70 Ribu, Segini Sisa Harga Kopi di Kepahiang Saat Ini!

Kategori :