Radarkepahiang.id - Anggota DPRD Kepahiang, Anudin, S.Sos menyoroti banyaknya jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong dan masih dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt).
Dia meminta agar Pemkab Kepahiang segera melakukan mutasi ASN, dengan harapan kekosongan tersebut dapat segera ditempati.
BACA JUGA:Terbukti Membayar! Ini 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis
BACA JUGA:Dipantau BPK, 80 Persen LHP LKPD TA 2024 Sudah Ditindaklanjuti Pemkab Kepahiang
Karena jabatan eselon II yang dijabat Plt ini kata Anudin, berpotensi menghambat jalannya roda pembangunan hingga pelayanan publik terhadap masyarakat.
Sebab, terbatasnya jabatan Plt untuk mengambil kebijakan dalam menjalankan program dan kegiatan, dikhawatirkan akan menghambat jalannya program yang sudah dirancang oleh Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Jangan Khawatir, Ada SPMB TA 2025/2026 Gelombang ke II
BACA JUGA:Lima Fraksi DPRD Kepahiang Setujui RPJMD untuk Dibahas, Tapi Dengan Catatan!
"Kita menyarankan agar segeralah Pemkab Kepahiang melaksanakan mutasi ASN dan penempatan jabatan kepala OPD, sebab kekosongan jabatan ini akan menghambat jalannya roda pemerintahan," ujar Anudin.
Sesuai dengan ketentuan dan peraturannya, Anudin mengatakan jika Pemkab Kepahiang dapat segera melaksanakan mutasi ASN melalui lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Serta dapat melakukan rotasi dan mutasi jabatan Eselon III dan IV guna penyegaran dalam organisasi pemerintahan.
BACA JUGA:Nasib 726 Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang Belum Ditentukan
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Tinggal Menunggu Legal Standing Lahan Puncak Mall
"Pemkab seharusnya sudah bisa melaksanakan rotasi dan mutasi pejabat, jadi jangan ditunda-tunda lagi. Ini harus dilakukan segera agar jalannya pemerintahan yang bisa lebih dimaksimalkan," ujar Anudin.