Kepahiang Dapat DBH Sawit Rp1,7 Miliar, Distan: Bisa Untuk Infrastruktur!

Jumat 20-06-2025,14:17 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

BACA JUGA:Pengumuman PPPK, Peserta Bisa Cek di Akun Masing-masing

Disisi lain, dana bagi hasil sawit adalah bagian dari penerimaan negara yang bersumber dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, yang kemudian dialokasikan kepada daerah penghasil dan daerah lain yang berbatasan. Aturan mengenai DBH sawit ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2023 dan Permenkeu nomor 91 tahun 2023.

Kategori :