BACA JUGA:Pengumuman PPPK, Peserta Bisa Cek di Akun Masing-masing
BACA JUGA:Kesempatan Emas! Di Kepahiang Guru PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah
2. Snack Video
Aplikasi Snack Video berasal dari PT. Kreatif Nusantara dan sudah mendapatkan izin dari OJK sejak 21 Maret 2021 yang lalu, aplikasi ini juga resmi terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kominfo. Snack Video memudahkan kamu mendapatkan uang dengan menononton dan membagikan video pada aplikasi.
Caranya cukup mudah, pertama unduh dan aplikasi Snack Video melalui Play Store atau App Store kemudian daftar sebagai pengguna baru. Setelah daftar kamu dapat login pada aplikasi untuk mendapatkan poin.
BACA JUGA:Masih Terhutang Rp15,4 Miliar, DBH Diterima Pemkab Kepahiang Baru Rp5,6 Miliar
BACA JUGA:Langsung Cair ke DANA, Unduh 7 Game Penghasil Uang Ini
3. TikTok
Sebagai aplikasi sosial media berbasis video terbesar di dunia, TikTok juga dapat digunakan untuk menghasilkan uang. Salah satu fitur yang dimanfaatkan yaitu TikTok Live, dengan fitur ini, pengguna dapat memperoleh gif dengan berinteraksi kepada penonton.
4. Yup
Yup merupakan aplikasi yang berasal dari PT. Finture Tech Indonesia, Finture sendiri adalah perusahaan teknologi finansial dan sudah tercatat di OJK sejak 2021 dan terdaftar dengan surat tanda bukti terdaftar no.S-515/IK.01/2024. Dengan aplikasi Yup kamu juga bisa mendapatkan potongan harga sebesar Rp55 ribu jika belanja minimal Rp55ribu alias gratis.
BACA JUGA:Langsung Cair ke DANA, Unduh 7 Game Penghasil Uang Ini