Radarkepahiang.id - Dalam rangka mempercepat digitalisasi administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Kepahiang wajib memiliki sertifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE). Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kepahiang, Dicky Iswandi, ST, memastikan bahwa seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang sudah memiliki sertifikasi TTE.
BACA JUGA:9 ASN Kepahiang Ajukan Pindah, Pemkab Beri Sinyal Mutasi Pejabat Eselon
BACA JUGA:Sesuai Anjab ABK, Inspektorat Kepahiang Kekurangan Ratusan Tenaga Auditor
Sebab menurutnya, TTE bertujuan untuk memberikan otentikasi dan validasi dokumen digital, serta menggantikan tanda tangan basah dalam proses penandatanganan dokumen elektronik. TTE memastikan bahwa dokumen elektronik ditandatangani oleh orang yang benar dan sah.
BACA JUGA:Cuaca 42 Derajat, JH Kepahiang Alami Batuk dan Flu di Tanah Suci
BACA JUGA:Main Game dan Dibayar Uang, Ini Penghasil Saldo DANA Terbaru yang Menguntungkan
“Seluruh kepala dinas, camat, hingga lurah sudah memiliki TTE. Hanya beberapa yang masih dalam proses penerbitan. Nantinya, TTE ini dapat digunakan untuk seluruh aplikasi pemerintahan berbasis digital, TTE ini wajib mengantongi sertifikasi resmi," kata Dicky.
Menurutnya, penggunaan TTE memberikan berbagai manfaat signifikan dalam tata kelola pemerintahan modern, mulai dari efisiensi waktu, keamanan dokumen, hingga penghematan biaya operasional.
BACA JUGA:Antrian BBM di Salah Satu SPBU Kepahiang Mengular, Petugas Klaim Suplai Aman?
Dicky juga menambahkan bahwa TTE akan diintegrasikan ke berbagai aplikasi resmi pemerintah, termasuk aplikasi persuratan SRIKANDI dan sistem pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog versi 6 yang baru diluncurkan pada tahun 2025 ini.
Ia berharap penerapan sistem TTE ini dapat mempercepat proses administrasi pemerintahan dan mendukung layanan publik yang lebih efektif.
BACA JUGA:Kerugian Capai Ratusan Juta, Desa Suro Ilir Ujan Mas Dilanda Bencana!