Disway banner

Modusnya Motor Macet, Tersangka Begal Berstatus Tahanan Luar Kejaksaan Diringkus Polisi!

Modusnya Motor Macet, Tersangka Begal Berstatus Tahanan Luar Kejaksaan Diringkus Polisi!

Modusnya Motor Macet, Tersangka Begal Berstatus Tahanan Luar Kejaksaan Diringkus Polisi!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Tim Buser Elang Juvi Polres Kepahiang mengamankan sebanyak 2 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Yakni, ZL dan JH warga Kabupaten Kepahiang yang masih berusia dibawah umur, kedua terduga pelaku ini diamankan tempo satu jam setelah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal di kawasan jalan ring road.

BACA JUGA:Investasi Emas: Pilih Emas Batangan atau Sudah Jadi Perhiasan?

BACA JUGA:Tidak Sembarangan, Begini Strategi Tepat Investasi Emas Sesuai Kondisi Pasar Saat Ini

Tersangka yang berhasil diamankan tersebut merupakan tempat kejadian dugaan pencurian kendaraan motor yang berbeda. Memimpin press realese Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH S.Ik MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Ik Selasa 24 Februari 2026. 

 

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/23/II/2026/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU tanggal 24 Februari 2026, korban Ega Julian Saputra tengah di perjalanan pulang menuju rumahnya yang berada di Desa Pungguk Beringang. Saat itu korban bertemu dengan terduga pelaku ZL, kemudian ZL dengan modus meminta tolong terhadap korban untuk mengantarkan ZL menjemput sepeda motor miliknya yang macet di jalan ring road. 

BACA JUGA:Tidak Perlu Antre, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat Santai Sayang

BACA JUGA:Prihatin Kasus Bunuh Diri, Bupati Kepahiang Ajak Lintas Sektoral Tingkatkan Kegiatan Keagamaan

Berboncengan dengan terduga pelaku, korban sempat dimintai meminjam ponsel dan berpura-pura menghubungi teman ZL. Tak hanya itu, oleh ZL berpura-pura menahan buang air besar dan mengambil batu yang berada di pinggir jalan, saat korban turun, terduga pelaku tancap gas meninggalkan korban.

 

"Saat berhasil membawa korban, terduga pelaku ZL menyusul rekannya JH di Desa Tebat Monok, keduanya sepakat menjual motor hasil begal ke Desa Tapak Gedung kepada penadah DS dengan harga jual Rp1 juta, saat itu DS memberikan uang muka senilai Rp200 ribu, mendapat informasi ini tim Elang Juvi satu jam setelah kejadian berhasil membekuk dua terduga pelaku ini bersama dengan penadahnya," jelas Kapolres.

 

Kapolres Kepahiang menerangkan terduga pelaku ZL ini diketahui pernah melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Kepahiang. Bahkan saat ini pelaku ZL berstatus tahanan luar Kejaksaan Negeri Kepahiang dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang saat ini sedang dalam tahapan penuntutan.

BACA JUGA:Takjil Praktis Favorit Saat Ramadhan, Ini Resep Manisan Kolang-Kaling Segar

Sumber: