Tarif Retribusi Kios dan Los di Pasar Kepahiang Naik 20 Persen!

Selasa 20-05-2025,13:42 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Hendika

 

Sebab tambah Abdullah, tunggakan retribusi pasar yang terjadi selain karena tunggakan pedagang aktif, maupun karena pedagang yang mengosongkan atau tidak menempati kios dan los yang sudah disediakan oleh pemerintah tersebut. 

BACA JUGA:Dimakamkan di Mekkah, Ini Diagnosa Dokter Terhadap Jemaah Haji Kepahiang yang Meninggal Dunia

BACA JUGA:FLS2N Dikbud Kepahiang Dibuka Langsung Bupati Kepahiang Zurdi Nata.

"Meski kosong dan tidak ditempati pedagang, beban retribusi tetap harus dibayarkan oleh pedagang, karena statusnya masih memegang surat HGB. Kecuali jika sudah tidak difungsikan, seharusnya dikembalikan pada pemerintah daerah," tutupnya.

Kategori :