Sebab tambah Abdullah, tunggakan retribusi pasar yang terjadi selain karena tunggakan pedagang aktif, maupun karena pedagang yang mengosongkan atau tidak menempati kios dan los yang sudah disediakan oleh pemerintah tersebut.
BACA JUGA:Dimakamkan di Mekkah, Ini Diagnosa Dokter Terhadap Jemaah Haji Kepahiang yang Meninggal Dunia
BACA JUGA:FLS2N Dikbud Kepahiang Dibuka Langsung Bupati Kepahiang Zurdi Nata.
"Meski kosong dan tidak ditempati pedagang, beban retribusi tetap harus dibayarkan oleh pedagang, karena statusnya masih memegang surat HGB. Kecuali jika sudah tidak difungsikan, seharusnya dikembalikan pada pemerintah daerah," tutupnya.