Radarkepahiang.id - Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), membuat tarif retribusi kios dan los di Pasar Kepahiang naik.
Dengan kenaikan sekitar 20 persen dari tarif nilai retribusi pasar selama ini, Pemkab Kepahiang bertujuan untuk mendongkrak capaian Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Untuk objek pajak di Pasar Kepahiang ini sendiri, total ada 23 blok dengan jumlah 466 kios da 196 los atau auning.
BACA JUGA:Soal Pelepasan Aset Puncak Mall, Pemkab Kepahiang Kembali Bersurat ke KPK
BACA JUGA:Waspada! Sepasang Pasutri di Kepahiang Didiagnosa Terpapar HIV
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepahiang Herman Zamhari, Mp melalui Kabid Perdagangan Abdullah, SE mengatakan, kenaikan tarif retribusi pasar ini akan disosialisasikan dan diterapkan bersamaan dengan diperbaharuinya Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Surat Tanda Bukti Hak Menempati (STBHM).
"Pemegang HGB ini nantinya akan diperbaharui, ketika nanti sudah berubah menjadi STBHM, maka nilai retribusi yang dibebankan berubah juga. Ini disesuaikan dengan Perda PDRD yang sudah diberlakukan, rata-rata kenaikannya hanya 20 sampai 30 persen," kata Abdullah.
BACA JUGA:Dispertan Kepahiang Kebut Target Penanaman 600 Hektare Jagung Hibrida
BACA JUGA:Merawat Tanaman di Hp Dibayar Rp540 Ribu, Buruan Coba Sekarang!
Ketika diubah dari HGB menjadi STBHM kata Abdullah, saat itulah upaya Pemkab Kepahiang melalui Dinas Perdagangan, Kop dan UKM menekankan pada pedagang terkait kewajiban retribusi pasar.
Termasuk pedagang yang menunggak retribusi pasar selama bertahun-tahun, jika pun tidak lagi menempati kios dan los milik pemerintah, pedagang tetap diwajibkan membayar tunggakan retribusi tersebut.
BACA JUGA:Korsleting Listrik Kerap Picu Kebakaran, Satpol PP PBK Ingatkan Warga Kepahiang Waspada Arus Pendek
BACA JUGA:Desa dan Kelurahan di Kepahiang Wajib Punya Bank Sampah
"Kalau seandainya nanti pedagang tidak lagi memperbaharui HGBnya, katakanlah tidak melanjutkan menempati kios atau los milik pemerintah di Pasar Kepahiang, maka kewajiban membayar tunggakan retribusi itu tetap diharuskan. Karena, meskipun dalam keadaan kosong dan tidak dikembalikan ke Pemkab, tetap menjadi kewajiban pedagang membayar retribusi," kata Abdullah.