Dia mengatakan kalau penempatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.6-M0645 tahun 2025, tentang mutasi pegawai negeri sipil dari Pemerintah Kabupaten Empat Lawang ke Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Keputusan Mendagri tersebut berdasarkan permintaan bupati Kepahiang untuk mutasi PNS atas nama Zaili melalui surat permintaan mutasi nomor 80.1.3.152/BKDPSDM/KPH/2025 tanggal 5 Februari.
Persetujuan untuk mutasi PNS atas nama Zaili ini juga dituangkan di dalam surat persetujuan mutasi nomor 829/19/BKPSDM.II/2025 tanggal 20 Maret 2025.
BACA JUGA:Tengah Malam, Rumah Warga Kepahiang Diamuk Si Jago Merah
BACA JUGA:Perluas Pusat Kota, Tugu Santoso Bakal Dipindahkan ke Simpang 4 Ring Road
"Berdasarkan ketentuan pada Pasal 73 ayat 4 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil negara, menegaskan bahwa mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi ini, ditetapkan oleh Mendagri setelah memperoleh pertimbangan BKN. Jadi sebelum ditetapkan sebagai Camat Ujan Mas, yang bersangkutan sudah melalui usulan hingga ditetapkan oleh Mendagri, terkait pelantikan bisa menyusul," singkat Ana (sapaannya).