Radarkepahiang.id - Lembaga DPRD Kepahiang kehilangan salah seorang politisi terbaiknya, yakni Ketua Komisi II Agustinus Dungcik yang meninggal dunia akibat sakit, pekan lalu. Sekretariat DPRD Kepahiang masih menunggu usulan dari partai politik, terkait pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kepahiang yang meninggal dunia.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kepahiang Dendi, S.Sos MM mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu usulan dari partai politik.
BACA JUGA:6 Peserta Seleksi PPPK Kepahiang Dipastikan Gugur, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Pantau CAT PPPK Kepahiang, Wabup Abdul Hafizh Pastikan Berjalan Transparan dan Profesional
"Terkait PAW Anggota DPRD Kepahiang ini kita di Sekretariat masih menunggu usulan," singkat Dendi.
Diketahui Almarhum Agustinus Dungcik meraih suara terbanyak pertama pada Pemilu 2024 Dapil I Kecamatan Kepahiang dengan raihan suara sebanyak 2.054, disusul Hendrawan dengan perolehan suara sebanyak 681 suara. Kemudian Dian Lestari 13 suara, Trifai Febrian Friska 16 suara, RM Johanda 61 suara, Sufran Elfian 388 suara, Yolanda Putri 49 suara dan Rikki Syapriwanto 34 suara.
BACA JUGA:Soal Mutasi, Bupati Kepahiang Pastikan Mei Ini!
BACA JUGA:Terdampak Efesiensi Anggaran, Biaya Perjalanan Dinas DPRD Kepahiang Ikut Terpangkas
Sementara tahapan usulan PAW atau pergantian antar waktu anggota DPRD karena meninggal dunia melibatkan beberapa tahapan, yang dimulai dengan pemberitahuan meninggal dunia anggota DPRD kepada pimpinan DPRD. Kemudian dilanjutkan dengan usulan dari partai politik terkait, verifikasi KPU dan pengesahan oleh DPRD.
BACA JUGA:Cek Notifikasi Sekarang Juga, Ada Saldo DANA Gratis Rp 315.000
BACA JUGA:Wajib Hindari Ini, Ternyata Bisa Jadi Penyebab Peserta PPPK Tahap 2 Gugur Sebelum Bertarung
Yakni, usulan partai politik yang bersangkutan dengan anggota DPRD yang meninggal dunia, menyampaikan surat usulan PAW kepada pimpinan DPRD, termasuk nama calon pengganti dari daftar calon tetap (DCT) pada daerah pemilihan yang sama.