Baru 8 Bulan Bebas, Residivis Kasus Sabu Kembali Berulah dan Diringkus Polisi Lagi

Jumat 02-05-2025,15:08 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Redaksi

 

"Dari lokasi penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Pol0res Kepahiang untuk kepentingan penyidikan," tambahnya.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Upayakan Pembangunan Kantor 3 OPD, Kini Masih Menumpang

BACA JUGA:Rusak Jalan Tengah Kota, Truk Besar Bakal Dicegat Lewat Ring Road

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Joko mengatakan kalau selama 8 bulan bebas dari penjara, JR sudah sering berulah kembali. Bahkan tersangka JR sendiri mengakui kalau semenjak bebas, dirinya sudah 4 kali melakukan pembelian narkoba jenis sabu kepada salah satu bandar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. 

 

"Jadi memang selama 8 bulan bebas ini, dia sudah berulang kali kembali berulah. Maka dari itu pasal yang dikenakan kali ini juga lebih berat dengan harapan, ada efek jera bagi tersangka," tutupnya.

Kategori :