"Dari lokasi penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Pol0res Kepahiang untuk kepentingan penyidikan," tambahnya.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Upayakan Pembangunan Kantor 3 OPD, Kini Masih Menumpang
BACA JUGA:Rusak Jalan Tengah Kota, Truk Besar Bakal Dicegat Lewat Ring Road
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Joko mengatakan kalau selama 8 bulan bebas dari penjara, JR sudah sering berulah kembali. Bahkan tersangka JR sendiri mengakui kalau semenjak bebas, dirinya sudah 4 kali melakukan pembelian narkoba jenis sabu kepada salah satu bandar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
"Jadi memang selama 8 bulan bebas ini, dia sudah berulang kali kembali berulah. Maka dari itu pasal yang dikenakan kali ini juga lebih berat dengan harapan, ada efek jera bagi tersangka," tutupnya.