Baru 8 Bulan Bebas, Residivis Kasus Sabu Kembali Berulah dan Diringkus Polisi Lagi

Jumat 02-05-2025,15:08 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Redaksi

Radarkepahiang.id - Baru 8 bulan bebas dan kembali menghirup udara segar, JR seorang residivis kasus sabu kembali berulah hingga akhirnya diringkus polisi lagi.

 

JR diketahui berhasil ditangkap polisi jajaran Satres Narkoba Polres Kepahiang, Polda Bengkulu di Desa Pelangkian, Jumat 18 April 2025 lalu.

BACA JUGA:Ditangkap Polisi, Tersangka Kasus Ganja Asal Permu 2 Kali Berupaya Bacok Petugas Menggunakan Senjata Tajam

BACA JUGA:Ditipu Teman Dekat, 3 Pecandu Narkoba Jenis Ganja Asal Bengkulu Utara Berakhir di Balik Jeruji Besi

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, diketahui kalau JR ternyata merupakan seorang residivis kasus sabu yang baru 8 bulan bebas dan kembali berulah. 

 

"Ternyata setelah kami lakukan pemeriksaan, terungkap jika dia (JR) ini adalah seorang residivis yang baru 8 bulan bebas dari penjara dengan kasus yang sama," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Joko Susanto SH dalam Press Release, Jumat 2 Mei 2025.

 

Dikatakan Joko kalau penangkapan terhadap JR ini, berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Pelangkian. Berada tepat di tepi jalan lintas Kepahiang - Curup, JR ditangkap dan langsung digeledah petugas dengan disaksikan masyarakat desa setempat.

BACA JUGA:Usai Penggeledahan Jaksa, Kades Air Pesi Ngaku Siap Kooperatif dan Menghormati Proses Penyidikan Kejari

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Air Pesi Digeledah Jaksa!

Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 1 paket narkoba ukuran kecil diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening klip list merah.  

 

Selain itu petugas juga berhasil mendapati sejumlah barang bukti lainnya yang diduga peralatan mengkonsumsi sabu. Seperti pipet yang sudah dimodifikasi, kaca pirek hingga botol dan plastik bening list merah dengan berbagai ukuran lainnya.

Kategori :